Monday 21 September 2015

Pengumuman Rekrutmen Tenaga Tidak Tetap (Non PNS) Inspektorat

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau disingkat LKPP adalah salah satu dari 28 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. LKPPberkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.



Lowongan Kerja Non CPNS Lembaga Pemerintah Non-Kementerian LKPP - Cikal bakal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bermula dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ)sebagai unit kerja eselon II. Dibentuk pada tahun 2005, unit kerja ini bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dengan semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik, mengemuka harapan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.

Berlandaskan harapan ideal tersebut maka perlu dikembangkan suatu sistem pengadaan barang/jasa yang mencakup aspek regulasi dan prosedur yang jelas, kelembagaan yang lebih baik, sumber daya manusia yang mumpuni, proses bisnis yang transparan dan akuntabel, serta penanganan permasalahan hukum yang mengedepankan azas keadilan.





Menyangkut kelembagaan yang lebih baik, maka diperlukan adanya lembaga yang memiliki kewenangan dalam merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan perubahan.

Selaras dengan itu sebagai bagian dari masyarakat global, maka keberadaan lembaga tersebut akan mensejajarkan Indonesia di kancah Internasional, selayaknya lembaga-lembaga serupa yang sudah ada di sejumlah negara seperti Office of Federal Procurement Policy (OFPP) di Amerika Serikat, Office of Government Commerce (OGC) di Inggris, Government Procurement Policy Board (GPPB) di Filipina, Public Procurement Policy Office (PPPO) di Polandia, dan Public Procurement Service (PPS) di Korea Selatan.  

Maka dengan mengucap rasa syukur kepada Tuhan YME, pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.

Dalam prakteknya LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

Di samping melaksanakan program sesuai visi-misi, tujuan dan sasaran strategis, LKPP juga bertanggungjawab untuk mencapai sasaran-sasaran nasional seperti diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014, dengan prioritas di bidang aparatur pemerintahan yang baik, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Secara spesifik, fungsi dan kewenangan lembaga ini adalah penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Tugas LKPP :

Melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Fungsi LKPP:
  • Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha.
  • Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumberdaya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.
  • Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik (e-procurement).
  • Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum.
  • Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan, penatausahaan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan serta rumah tangga.

Visi dan Misi LKPP
  
LKPP bertekad untuk menjadi lembaga kebijakan pengadaan yang berkualitas, memiliki kapabilitas, serta otoritas untuk menghasilkan dan mengembangkan berbagai kebijakan yang dapat mewujudkan sistem pengadaan barang/jasa yang terpercaya di Indonesia.

Visi LKPP :

Andal dalam mewujudkan sistem pengadaan yang kredibel.

MISI LKPP:
  • Mewujudkan aturan yang jelas
  • Sistem Evaluasi dan Monitoring yang andal
  • Sumber daya manusia yang professional, dan
  • Kepastian hukum pengadaan barang/jasa pemerintah.

maka dalam kurun waktu 5 (lima) tahun pertama (2010-2014) LKPP bertujuan:  
  • Mencegah dan mengurangi Penyimpangan yang terjadi dalam proses Pengadaan Barang/Jasa dalam lingkup institusi pemerintahan.
  • Mewujudkan kinerja yang efektif yang pada akhirnya akan menciptakan efisiensi Anggaran Negara yang dipergunakan untuk pengadaan barang/jasa
  • Meningkatkan kapasitas SDM pengelola pengadaan barang/jasa, sehingga diharapkan akan terwujud SDM yang menjunjung tinggi semangat profesionalisme dan bermartabat.
  • Mewujudkan Kebijakan Nasional tentang Pengadaan Barang/jasa yang jelas, kondusif serta komprehensif.
  • Meningkatkan kapasitas kelembagaan LKPP.


Sumber : http://www.lkpp.go.id/


Pada hari ini bulan September 2015 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian LKPP kembali membuka kesempatan berkarir atau membuka Lowongan Kerja Terbaru Non CPNS bulan September 2015 untuk lulusan terbaru dengan kualifikasi sebagai berikut :




Pengumuman Rekrutmen Tenaga Tidak Tetap (Non Pns)
Nomor            : 3 /PPINS/09/2015

            Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di Unit Kerja Inspektorat LKPP Tahun Anggaran 2015, kami membuka Rekrutmen Tenaga Non PNS untuk posisi sebagai berikut :

NO
POSISI
KUALIFIKASI
URAIAN PEKERJAAN
1
Staf Pendukung Tata Usaha Inspektorat
  1. Pria/Wanita;
  2. Usia Maksimal 28 Tahun;
  3. Pendidikan Minimal S1, segala jurusan;
  4. IPK. Min. 3.00;
  5. Menguasai Ms. Office dan Internet;
  6. Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi;
  7. Memiliki keinginan untuk mengembangkan diri;
  8. Mampu berkomunikasi dengan baik;
  9. Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim;

  1. Melakukan administrasi keuangan Inspektorat;
  2. Melakukan administrasi rumah tangga dan perlengkapan inspektorat; dan
  3. Melakukan administrasi kepegawaian Inspektorat

2
Staf Pendukung Kelompok Kerja Auditor Inspektorat
  1. Pria/Wanita;
  2. Usia Maksimal 30 Tahun;
  3. Pendidikan Minimal S1, jurusan Akuntansi;
  4. IPK. Min. 3.00;
  5. Menguasai Ms. Office dan Internet;
  6. Mampu melakukan analisa data;
  7. Mengetahui aspek-aspek pekerjaan di bidang audit internal;

  1. Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi;
  2. Mampu berkomunikasi dengan baik;
  3. Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim;
  4. Diutamakan pernah bekerja di Kantor Akuntan Publik;

  1. 1. Membantu pelaksanaan kegiatan Pengawasan Administrasi Keuangan dan Kegiatan Pengawasan Kinerja Kelembagaan;
  2. Membuat Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan;
  3. Mempersiapkan rapat dan membuat notulensi;
  4. Melakukan koordinasi dengan pihak lain;dan
  5. Mendokumentasikan seluruh kegiatan.


Tata cara pengiriman dokumen lamaran:
  1. Dokumen lamaran terdiri dari Surat Lamaran, CV, Foto (4xberwarna),  Ijazah, Transkrip Nilai dan Sertifikat yang relevan dengan lamaran yang diajukan.
  2. Lamaran dikirimkan melalui email ppbuk2015@lkpp.go.id paling lambat tanggal 28 September  2015.
  3. Hanya bagi peserta yang dinyatakan memenuhi syarat yang akan dihubungi lebih lanjut untuk masuk ke tahap seleksi berikutnya paling lambat tanggal 30 September 2015.

 Jakarta, 21 September 2015
Pejabat Pengadaan  Inspektorat LKPP






      




No comments:

Post a Comment